Senin, 27 April 2020

Perlindungan dan Pemajuan HAM

Kabid Dikdas
Istilah hak dasar atau hak asasi manusia sebenarnya banyak tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, misalnya dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD sementara 1950, Ktetapan MPRS No.XIV/MPRS/1966, dan Ketetapan No.XVII/MPR/1998, Era reformasi dapat disebut sebagai salah satu tonggak perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari kenytaan bahwa setelah dikeluarkannya Tap MPR No.XVII/MPR/1998, kemudian disahkan pula UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaanya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia adalah “akal dan pikiran” yang membedakannya dengan makhluk lain. Sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugerahi hak-hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh manusia yang lainnya. Hak tersebut disebut juga dengan hak asasi manusia (HAM). Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain.

Pengakuan terhadap hak asasi merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, kita tidak boleh lupa bahwa hakikat tersebut tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.
  1. John Locke (Two Treaties on Civil Government). Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu: Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban. Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
  2. Koentjoro Poerbapranoto (1976). Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
  3. UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia). Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara. Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangannya adalah antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
 Istilah hak dasar atau hak asasi manusia sebenarnya banyak tercantum dalam peraturan peru Perlindungan dan Pemajuan HAM
Pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan bernegara. Beberapa ciri pokok hakikat HAM berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, yaitu sebagai berikut.
  1. HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
  3. HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau lembaga negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman.
    Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
    Hingga sekarang, persoalan hak asasi manusia menjadi sorotan utama seiring dengan berkembangnya gagasan demokrasi yang semakin mendunia. Demikian juga Lembaga Swadaya Masyarakat, media elektronik maupun media cetak. Masalah hak asasi manusia adalah masalah bersama yang menuntut partisipasi aktif untuk menghargai dan melindunginya demi kelangsungan kehidupan manusia yang beradab. Upaya-upaya dalam pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di indonesia anara lain sebagai berikut :

    No.PeriodeUpaya Pemajuan
    1.Tahun 1945 s.d. 1950
    1. Periode awal kemerdekaan
    2. Hak kebebasan untuk merdeka
    3. Hak kebebasan untuk berserikat/berkumpul dalam organisasi politik
    4. Hak kebebasan menyampaikan pendapat
    5. Maklumat pemerintah tanggal 1 November 1945 tentang Pemilihan Umum
    6. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang pembentukan partai Politik
    7. Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
    2.Tahun 1950 s.d. 1959
    1. Masa Demokrasi Parlementer
    2. Tumbuh partai politik di berbagai ideologi
    3. Berkembangnya kebebasan pers
    4. Masa pasang
    5. UU No.68 tahun 1958 tentang Hak Politik Perempuan
    3.Tahun 1959 s.d. 1966
    1. Masa Demokrasi Terpimpin
    2. Kekuasaan terpusat berada di tangan presiden
    3. Terjadi pemasungan hak asasi manusia, yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
    4. Terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan)
    4.Tahun 1966 s.d. 1998
    1. Peraliham pemerintahan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto
    2. Masa Awal orde baru : Banyak diadakan seminar HAM, Ada semangat menegakkan HAM, Seminar rekomendasi gagasan pembentukan pengadilan HAM (1967), Seminar Nasional Hukum II (1968) rekomendasi uji materiil perlindungan HAM, Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966
    3. Tahun 1970-an awal sampai Periode akhir 1980-an : Persoalan HAM mengalami kemunduran, Penguasa menolak HAM, HAM dianggap produk barat yang bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia
    4. Menjelang Periode 1990-an sampai akhir orde baru: Masyarakat dan LSM HAM terus bergerak, HAM kembali dihargai, Pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif
    5. Pembentukan Komnas HAM tanggal 7 Juni 1993 menurut Kepres No. 50 tahun 1993
    6. UU No. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Penghapusan Kekerasan Pada Wanita
    7. Kepres No. 36 tahun 1990 tentang Hak Anak
    5.Tahun 1998 s.d. sekarang
    1. Masa Reformasi
    2. Dilakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM
    3. Penyusunan perundang-undangan mengenai HAM
    4. Pengkajian dan ratifikasi terhadap instrumen HAM internasional
    5. Terdapat 2 tahap strategi penegakan HAM yaitu pertama Tahap Status Penentuan (prescriptive status), Penerapan perundang-undangan mengenai HAM, Tap MPR, UU, Perpu, dan Kepres. Kedua, Tahap Penataan Aturan Secara Konsisten (rule consistent behaviour) : Pada masa pemerintahan Presiden Habibie Tap MPR No. XVII/MPR/1998, Ratifikasi Konvensi ILO, Rencana aksi Nasional HAM (1) Persiapan pengesahan perangkat internasional HAM, (2) Desiminasi informasi dan pendidikan HAM, (3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM, (4) Pelaksanaan isi perangkat internasional yang telah diratifikasi perundangan nasional.
    Periode terbaik dalam upaya penegakan dan perlindungan HAM adalah masa reformasi (periode 1998 s.d. sekarang) karena masa ini terdapat 2 tahap strategi penegakan HAM, yaitu Tahap Status Penentuan dan Tahap Penataan Aturan Secara Konsisten.

    Perbandingan Penegakan HAM di Indonesia
    Orde BaruReformasi
    1. Peraturan yang Pernah Dibuat : Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966, Kepres No.50 tahun 1993 tentang Pembentukan Komnas HAM
    2. Fungsi Aparat Penegak HAM. Aparat penegak HAM pada masa tersebut masih dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah (tidak independen). Sehingga fungsi aparat yang seharusnya mengawasi pelaksanan penegakan HAM dan menyelesaikan kasusnya dibatasi oleh pemerintahan yang absolut dan otoriter, serta tidak transparan dalam menyelesaikan suatu kasus (dihalang-halangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu serta adanya KKN).
    3. Banyak terjadi kasus pelanggaran HAM terselubung yang tidak jelas kebenarannya dan konon katanya justru melibatkan aparat itu sendiri. Oleh karena itu fungsi aparat penegak HAM pada masa ini terkesan hanya formalitas dan tidak efektif. Contohnya pada kasus yang dialami oleh Marsinah.
    4. Tantangan/Hambatan yang Dihadapi : Kurang lengkapnya instrumen mengenai HAM, Adanya anggapan bahwa HAM adalah produk barat yang bertentangan dengan nilai-nilai kekeluargaan bangsa Indonesia, Pemerintahan yang ketat dan otoriter, Sentralisasi pemerintahan (semuanya terpusat pada pemerintahan pusat) sehingga birokrasi menjadi panjang dan rumit dalam proses penyelesaian kasus-kasus HAM, Kesadaran akan HAM yang masih rendah, Aparat penegak HAM yang tidak transparan dan samar keadilannya, Adanya kesenjangan sosial dalam masyarakat, Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, HAM diabaikan, Oknum aparat yang diskriminatif, Kebebasan pers yang sangat terbatas, Banyaknya penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan
    1. Peraturan yang Pernah Dibuat: Disahkannya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998, UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat, UU No.9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat, Kepres No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrument hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta tindak lanjutnya, Kepres No. 181 tahun 1998 tentang pendirian Komnas Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita, Perpu No.1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM, UU No. 19 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa, UU No. 20 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO tentang Usia Minimum Bagi Pekerja, UU No. 21 tahun 1999, UU No.29 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Amandemen UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan menambahkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari pasal 28A-28J, Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, Kepres No. 5 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Kepres No. 96 tahun 2001, Kepres No. 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar, UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM tahun 2003 yang memiliki tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, Kepres No. 77 tahun 2003, UU No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
    2. Fungsi Aparat Penegak HAM : Mengawasi pelaksanaan penegakan HAM
    3. Pelaksanaan penegakan HAM: Memberi sosialisasi penegakan HAM pada masyarakat, Menjamin perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia, Mewujudkan peradilan HAM yang adil dan tidak memihak
    4. Tantangan/Hambatan yang Dihadapi :Sulitnya implementasi perundang-undangan mengenai HAM, Pengaruh-pengaruh ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan penegakan HAM, Oknum aparat yang masih diskriminatif, Norma adat atau budaya lokal yang bertentangan dengan HAM, Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional HAM diabaikan, Kebijakan yang sering berubah-ubah seiring pergantian kepemimpinan, Adanya HAM satu yang bertentangan dengan HAM lainnya