Istilah hak dasar atau hak asasi manusia sebenarnya banyak tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, misalnya dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD sementara 1950, Ktetapan MPRS No.XIV/MPRS/1966, dan Ketetapan No.XVII/MPR/1998, Era reformasi dapat disebut sebagai salah satu tonggak perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari kenytaan bahwa setelah dikeluarkannya Tap MPR No.XVII/MPR/1998, kemudian disahkan pula UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaanya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia adalah “akal dan pikiran” yang membedakannya dengan makhluk lain. Sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugerahi hak-hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh manusia yang lainnya. Hak tersebut disebut juga dengan hak asasi manusia (HAM). Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain.
Pengakuan terhadap hak asasi merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, kita tidak boleh lupa bahwa hakikat tersebut tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.
- John Locke (Two Treaties on Civil Government). Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu: Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban. Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
- Koentjoro Poerbapranoto (1976). Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
- UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia). Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara. Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangannya adalah antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan bernegara. Beberapa ciri pokok hakikat HAM berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, yaitu sebagai berikut.
Pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan bernegara. Beberapa ciri pokok hakikat HAM berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, yaitu sebagai berikut.
- HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau lembaga negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman.
Hingga sekarang, persoalan hak asasi manusia menjadi sorotan utama seiring dengan berkembangnya gagasan demokrasi yang semakin mendunia. Demikian juga Lembaga Swadaya Masyarakat, media elektronik maupun media cetak. Masalah hak asasi manusia adalah masalah bersama yang menuntut partisipasi aktif untuk menghargai dan melindunginya demi kelangsungan kehidupan manusia yang beradab. Upaya-upaya dalam pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di indonesia anara lain sebagai berikut :
No. | Periode | Upaya Pemajuan |
---|---|---|
1. | Tahun 1945 s.d. 1950 |
|
2. | Tahun 1950 s.d. 1959 |
|
3. | Tahun 1959 s.d. 1966 |
|
4. | Tahun 1966 s.d. 1998 |
|
5. | Tahun 1998 s.d. sekarang |
|
Periode terbaik dalam upaya penegakan dan perlindungan HAM adalah masa reformasi (periode 1998 s.d. sekarang) karena masa ini terdapat 2 tahap strategi penegakan HAM, yaitu Tahap Status Penentuan dan Tahap Penataan Aturan Secara Konsisten.
Perbandingan Penegakan HAM di Indonesia
Perbandingan Penegakan HAM di Indonesia
Orde Baru | Reformasi |
---|---|
|
|