Sabtu, 04 Januari 2020

Ketentuan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan

Kabid Dikdas
Islam mengajarkan setiap hewan yang akan dikonsumsi harus disemb*lih sesuai ketentuan syariat Islam. Daging hewan yang sudah disemb*lih akan menjadi sehat untuk dikonsumsi. Namun, perlu diketahui ada dua jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disemb*lih terlebih dahulu, yaitu ikan dan belalang.

Penyemb*lihan hewan harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai ajaran Rasulullah saw. Hewan yang sudah disemb*lih akan menjadi baik, sehat, serta halal untuk dikonsumsi. Sebagai orang beriman kita harus menyemb*lih hewan dengan baik dan benar, sebab penyemb*lihan yang
tidak baik dan benar akan mengakibatkan hewan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi.

A. Ketentuan Penyemb*lihan
Penyemb*lihan hewan akan berlangsung apabila terdapat orang yang menyemb*lih, binatang yang akan disemb*lih, alat penyemb*lihan, dan prosesnya. Penyemb*lihan yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah yang masing-masing memenuhi ketentuan-ketentuan berikut.
Ketentuan Penyemb*lihan
Ketentuan orang yang menyemb*lihKetentuan yang harus dipenuhi seorang penyemb*lih adalah:
  1. Penyemb*lih beragama Islam. Hukum penyemb*lihan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir, orang musyrik, maupun orang yang murtad.
  2. Menyemb*lih dengan sengaja.. Seorang penyemb*lih harus dalam keadaan sadar dan sengaja menyemb*lih.
  3. Penyemb*lih baligh dan berakal.. Tidak sah semb*lihan orang yang belum baligh dan orang yang akalnya tidak waras, misalnya gila.
  4. Penyemb*lih membaca basmalah. Selain membaca basmalah, penyemb*lih juga disunnahkan membaca salawat dan takbir tiga kali. Perhatikan sabda Rasulullah saw. berikut ini.
حَدِيثُ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
Artinya:
“Diriwayatkan dari Anas r.a katanya: Nabi saw. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Ketentuan hewan yang akan disemb*lihKetentuan hewan yang akan disemb*lih adalah sebagai berikut.
  1. Hewan dalam keadaan masih hidup. Adapun hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas apabila kita mendapatkannya belum mati, lalu kita semb*lih maka hukumnya halal dimakan. 
  2. Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halal. Hewan yang haram dikonsumsi seperti tikus, katak, babi, anjing dan kera tidak sah disemb*lih. Dengan kata lain, meskipun disemb*lih hukumnya tetap haram dikonsumsi
Ketentuan alat penyemb*lihAlat yang digunakan untuk menyemb*lih hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut.
  1. Tajam dan dapat melukai. Ketajaman alat dimaksudkan agar proses penyemb*lihan berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati. Boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang bisa tajam.
  2. Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.
Ketentuan proses menyemb*lihAgar proses penyemb*lihan menjadi sah maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
  1. Penyemb*lihan dilakukan pada bagian leher hewan hingga terputus saluran makanan, pernapasan, dan dua urat lehernya.
  2. Pada waktu menyemb*lih hewan, orang yang menyemb*lih harus memastikan bahwa ia sudah memotong / memutuskan bagian-bagian berikut. i) tenggorokan (saluran pernafasan);, ii) saluran makanan;, iii) dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan. Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyemb*lihan menjadi sah.

B . Tata Cara Penyemb*lihan Hewan
Cara penyemb*lihan hewan ada dua macam, yaitu penyemb*lihan secara tradisional dan penyemb*lihan mekanik (modern). Penyemb*lihan tradisional adalah penyemb*lihan hewan menggunakan alat sederhana, seperti pisau, parang, pedang, dan sebagainya. Sedangkan penyemb*lihan mekanik adalah penyemb*lihan menggunakan mesin pemotong hewan.
Islam mengajarkan setiap hewan yang akan dikonsumsi harus disemb Ketentuan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan
1. Tata Cara Penyemb*lihan Secara Tradisional
Cara penyemb*lihan tradisional adalah sebagai berikut.
  1. Menyiapkan lubang penampung darah.
  2. Hewan yang akan disemb*lih dihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah.
  3. Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.
  4. Leher hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan
  5. Berniat menyemb*lih.
  6. Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali.
  7. Arahkan pisau (alat penyemb*lih) pada bagian leher hewan. Semb*lihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya.

Dalam proses penyemb*lihan ada hal-hal yang disunnahkan, yaitu:
  • Mengasah alat menyemb*lih setajam mungkin,
  • Menghadapkan hewan semb*lihan ke arah kiblat, dan
  • Menyemb*lih di pangkal leher.

Sedangkan hal-hal yang makruh dalam penyemb*lihan yaitu:
  • Menyemb*lih dengan alat yang kurang tajam,
  • Menyemb*lih dari arah belakang leher,
  • Menyemb*lih sampai putus seluruh batang lehernya, serta
  • Menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.

2. Tata Cara Penyembelihan secara Mekanik
Penyemb*lihan mekanik dilakukan di tempat khusus penyemb*lihan hewan atau RPH (Rumah Penyemb*lihan Hewan). Adapun tata caranya secara mekanik, yaitu sebagaimana berikut.
  • Memastikan mesin pemotong hewan dalam keadaan baik.
  • Menyiapkan hewan-hewan yang akan disemb*lih pada tempat pemotongan.
  • Penyemb*lih (operator mesin) berniat untuk menyemb*lih.
  • Membaca basmalah, salawat nabi, dan takbir tiga kali.
  • Lakukan penyemb*lihan dengan menghidupkan mesin pemotong.

Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila syarat-syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi. Hewan buruan hukumnya halal apabila ketika akan berburu membaca asma
Allah Swt. Berburu hewan liar seperti rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai bagian tubuh mana saja yang dapat mengalirkan darah dan menjadikannya mati.